Dua Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2 Ribu Ayo Jalan Terus ! - Garut - F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB." |
0 komentar:
Posting Komentar