Minggu, 04 November 2018

AYO JALAN TERUS !: Dua Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2 Ribu

AYO JALAN TERUS !
Suarakan Fakta dan Kebenaran 
thumbnailDua Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara dan Denda Rp 2 Ribu
Nov 5th 2018, 07:53, by halounik

  Ayo  Jalan Terus !  -  Garut - F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB."

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

0 komentar:

Posting Komentar