[Jelang Reuni 212] Sari Roti Kena Denda 2,8 Milyar, Ini Sebabnya Ayo Jalan Terus ! - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI). Produsen Sari Roti itu dijatuhi denda terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Arianto mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan |
0 komentar:
Posting Komentar