Jumat, 30 November 2018

AYO JALAN TERUS !: [Jelang Reuni 212] Sari Roti Kena Denda 2,8 Milyar, Ini Sebabnya

AYO JALAN TERUS !
Suarakan Fakta dan Kebenaran 
thumbnail[Jelang Reuni 212] Sari Roti Kena Denda 2,8 Milyar, Ini Sebabnya
Nov 30th 2018, 09:06, by halounik

  Ayo  Jalan Terus !  - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI). Produsen Sari Roti itu dijatuhi denda terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Arianto mengatakan, perkara ini berawal dari penyelidikan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

0 komentar:

Posting Komentar